PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), telah menerima petikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026...

29/09/2026

Pemprov Babel Konfrensi Pers terkait Kepres Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur

PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), telah menerima petikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan Tahun 2025–2030.

Keppres ini, diterbitkan pada tanggal 23 September 2026 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menindaklanjutinya, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menggelar Konferensi Pers pengumuman hal tersebut, yang berlangsung di ruang rapat Tanjung Pesona Lantai 1 Kantor Gubernur, Senin (28/9/2026) yang dihadiri Inspektur Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kusnadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Eko Sentosa,  serta Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibnu Suzano.

Mengawali Konferensi Pers, Eko Sentosa menuturkan konfrensi pers ini merupakan wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam merespons dinamika hukum yang berkembang.

“Langkah ini kami ambil sebagai wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam memberikan informasi yang akurat, berimbang dan sesuai peraturan perundang-undangan, guna menghindari informasi yang keliru, spekulatif, di tengah-tengah masyarakat,” ucap Eko Yang kemudian di lanjutkan oleh Imam Kusnadi selaku Inspektur Daerah.

Imam menyampaikan terkait narasi dan substansi Keppres tersebut, yang menetapkan pemberhentian sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, masa jabatan 2025-2030.

“Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar, ketika Kepala atau Wakil Kepala Daerah menjalani proses hukum, yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tutur Imam.

 

Imam menyampaikan, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung sangat menghormati proses hukum, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Berdasarkan diktum ketiga pada Keppres tersebut, lanjut dia, tugas Wakil Gubernur akan dilaksanakan langsung oleh Gubernur.

Imam dalam kesempatan itu juga memastikan, roda pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, tetap berjalan normal.

“Berdasarkan diktum ketiga pada Keppres nomor 102/P Tahun 2026, Bapak Hidayat Arsani selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, akan melaksanakan tugas-tugas Wakil Gubernur," jelasnya.

"Adapun pelaksaaan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini, akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.

Lebih lanjut Imam mengatakan, terhitung sejak terbitnya Keppres ini, sejumlah hak yang melekat pada Wakil Gubernur yang diberhentikan sementara, seperti hak protokoler, hak keuangan dan biaya operasional kepala daerah, hingga hak sarana prasarana, bakal turut dihentikan.

“Hak protokoler, seperti ADC dan lainnya dihentikan. Hak keuangan seperti biaya operasional (BOP) Wakil Gubernur juga dihentikan. Sarana prasarana, seperti rumah, mobil dinas, serta sarana lainnya juga tidak diberikan, hingga terbit putusan pengadilan yang inkrah," terangnya.

Namun, lanjut Imam, berdasarkan pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara, hanya menerima tiga hak, yakni gaji pokok, tunjangan istri atau suami dan tunjangan anak.

Imam menambahkan, apabila dalam putusan pengadilan, Kepala atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara dinyatakan tidak bersalah, maka akan dilakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan kedudukannya sebagai Kepala atau Wakil Kepala Daerah, dikembalikan seperti sedia kala.

"Tetapi kalau putusan pengadilan menetapkan sebaliknya, satu hari pun, itu akan langsung diberhentikan. Kami tetap menunggu proses hukum hingga diterbitkan putusan hukum tetap,” tutupnya.

Sumber : Dinas Kominfo

Penulis : J. Suprana

Editor : Imelda

Fotografer : Jo Fandi

Bagikan Postingan Ini