Halo Sobat Bece ๐Ÿ‘‹

Selasa, 17 Desember 2024 Bea Cukai Sumbagtim telah melakukan pemusnahan barang hasil penindakan (BHP) Bea Cukai berupa rokok dan minuman beralkohol di 4 (empat) lokasi yang berbeda yaitu pada Kantor Bea Cukai Palembang, lahan PT Hok Tong, Kantor Bea Cukai Jambi dan Kantor Bea Cukai Pangkalpinang.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2021 hingga 2024 dengan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal bernilai 24 miliar rupiah yang juga merupakan hasil dari sinergi dengan instansi lainnya.

Pemusnahan ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden RI untuk mencapai visi: Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Pemusnahan ini juga menunjukkan kinerja Bea Cukai sebagai _Community Protector_ dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Oh iya, hampir lupa. Sobat Bece yang di Tanjungpandan udah duluan pemusnahan nih. Tepatnya pada hari Rabu, 4 Desember 2024 loh!

Yuk, Sobat Bece! Terus dukung Gempur Rokok dan Minuman Beralkohol ilegal!!!