Karantina Babel Secara Bersama Lepasliarkan Satwa Liar Dilindungi Berupa Ayam Jembang dan Kukang Bangka
Bangka Barat (27/02) - Karantina Kepulauan Bangka Belitung melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Laut Muntok lakukan pendampingan pelepasliaran satwa liar dilindungi berupa satu ekor Ayam Jembang (Lophura ignita) dan lima ekor Kukang Bangka (Nycticebus bancanus) bersama Lembaga Konservasi Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Bangka Belitung berlokasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Menumbing, Bangka Barat.
Lembaga konservasi seperti PPS Alobi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Karantina terus berkolaborasi untuk melindungi spesies ini dengan cara melarang perburuan serta mendorong pelestarian habitat alami mereka.
Baik Kukang Bangka maupun Ayam Jembang memiliki peran penting dalam ekosistem dan budaya di masyarakat. Kukang Bangka sebagai hewan endemik di Pulau Bangka menunjukkan keragaman hayati yang sangat penting untuk dilestarikan. Sementara itu, Ayam Jembang menghubungkan tradisi dan budaya Indonesia melalui suara kokoknya yang khas dan penampilannya yang menawan.
Melindungi kedua spesies ini, baik dari segi konservasi maupun pemeliharaan yang bijak, adalah langkah penting untuk memastikan kelestariannya bagi generasi yang akan datang.
Karantina Kepulauan Bangka Belitung sebagai instansi strategis pengendali hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan hadir lakukan pendampingan atas pelepasliaran adalah wujud nyata penguatan sinergi dan kolaborasi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus dalam menyambut Hari Satwa Liar Sedunia (World Wildlife Day) pada 3 Maret 2025 kemarin.
Sumber : BKHIT Kep. Bangka Belitung
Penulis : Fan
Fotografer : BKHIT Kep. Bangka Belituing
Editor: Admin