Berantas Peredaran Rokok Ilegal dan Edukasi Masyarakat, Bea Cukai Pangkalpinang Laksanakan Operasi Gurita 2025 di wilayah Pulau Bangka
Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai terus berkomitmen melindungi masyarakat, industri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC), barang impor, dan/atau barang ekspor yang berpotensi membahayakan masyarakat Indonesia. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang melaksanakan Operasi Gurita pada Bulan Mei 2025 di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Syarifudin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin Bea Cukai yang tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi para pedagang rokok terkait rokok ilegal dan sanksi hukumnya.
“Operasi Gurita merupakan operasi pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal yang dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh satuan kerja Bea Cukai di seluruh Indonesia.” jelasnya.
Kegiatan Operasi Gurita oleh Bea Cukai Pangkalpinang dilakukan dengan melakukan pengawasan secara mendalam terhadap kegiatan produksi, pengangkutan, dan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) guna mencegah terjadinya pelanggaran di bidang cukai. Fokus operasi tidak hanya pada distribusi, tetapi juga menyasar produsen atau pabrikan hasil tembakau guna memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Pengawasan dilakukan di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, gudang penyalur atau tempat penjualan eceran BKC tanpa NPPBKC.
Dalam operasi ini, petugas memeriksa penjualan rokok di wilayah Pulau Bangka dengan mengunjungi toko – toko retail yang menjual rokok untuk memeriksa produk rokok yang diperjualbelikan dan memastikan bahwa rokok tersebut legal. Tim Bea Cukai Pangkalpinang juga memberikan edukasi kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, atau rokok tanpa pita cukai, dampak negatif yang ditimbulkan, sanksi hukum serta cara pelaporan apabila menemukan indikasi rokok ilegal.
Lebih lanjut, petugas juga menegah rokok ilegal berbagai merek rokok yang tidak dilekati pita cukai, yang dimana seluruh barang hasil penindakan tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi Gurita yang dilakukan Bea Cukai Pangkalpinang ini adalah bentuk nyata upaya Bea Cukai dalam meningkatkan deterent effect (efek jera) untuk menekan peredaran BKC Ilegal di pasaran dan mendorong konsumsi BKC legal dengan mengeliminasi peredaran BKC ilegal di pasaran yang pada akhirnya memberi efek multiplier terhadap industri dan ekonomi. Selain itu, peran masyarakat juga dibutuhkan dalam membantu mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Pangkalpinang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan cukai yang berlaku.
Syarif mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara mulai satu hingga lima tahun dan/atau pidana denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Seperadik dapat melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal tersebut melalui saluran layanan informasi resmi Bea Cukai Pangkalpinang (+62851-5784-4468) atau melaporkan secara langsung ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang di alamat Jalan Yos Sudarso No.177, Lontong Pancur, Kec. Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Prov. Kepulauan Bangka Belitung.
Sumber : Bea Cukai Pangkalpinang
Penulis : Made
Fotografer : Made
Editor: Admin