PANGKALPINANG-Bea Cukai Pangkalpinang tingkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal dalam aksi Gempur Rokok Ilegal pada tanggal 5 -6 Desember 2024 dengan target operasi pasar di toko-toko  Kabupaten Bangka dan  Kabupaten Bangka Tengah yang rawan menjadi target pasar rokok ilegal.

Beacukai Pangkalpinang memberikan sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pemilik toko agar selalu aware dengan oknum yang menjual serta mengedarkan rokok ilegal dengan harga yang sangat murah.

Berikut ciri-ciri rokok ilegal menurut Peraturan :
1.Rokok polos, yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi
2.Rokok dengan pita cukai palsu
3.Rokok dengan pita cukai bekas pakai
4.Rokok dengan pita cukai salah peruntukan
5.Rokok dengan pita cukai salah personalisasi