Bea Cukai Pangkalpinang kembali memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dalam operasi Gempur Rokok Ilegal pada 3-4 Februari 2025. Kali ini, fokus utama adalah toko-toko yang rawan menjadi tempat peredaran rokok ilegal di Wilayah Bangka. Operasi pasar ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan rokok yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menekan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara.

Adapun  ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Pertama, rokok polos, yaitu rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas pakai, yang disalahgunakan untuk dipasang kembali pada kemasan rokok lainnya. Keempat, rokok dengan pita cukai yang berbeda, yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau tidak sesuai personalisasi.

Untuk itu, Bea Cukai Pangkalpinang berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan memastikan pengawasan makin baik terhadap peredaran rokok ilegal. Melalui operasi ini, diharapkan bisa mengurangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.